Pembagian
Hadis:
Dari
Segi kuantitas sanad,mutawir,masyhur,dan ahad
![]() |
| ukhti khabira |
Pendahuluan
Sebagai
kitab suci yang sakral dengan muatan petunjuk yang mampu menjawab tantangan
zaman, Al Qur’an senantiasa menjadi ladang basah para cendikiawan dalam rangka
menggali petunjuk untuk menjawab berbagai problematika yang terus menerus
bermunculan di dunia kontemporer. disamping itu, usaha-usaha untuk memahami
kandungan Al Qur’an meski tidak berangkat dari sebuah problematika yang
kompleks juga tidak sedikit dilakukan oleh kalangan cendikiawan muslim
(Mufassir). Al Qur’an sebagai (Petunjuk) benar-benar memberikan jalan terang
menghadapi berbagai dinamika persoalan, baik dalam ranah keagamaan, sosial,
politik budaya, dll. Hal ini tentu bukan hanya klaim yang hanya bersifat dogmatis,
namun sudah menjadi rahasia umum bahwa sumber kebangkitan dan kejayaan Islam
tempo dulu dilatarbelakangi oleh sumber ajaran Islam yang memuat peraturan
hidup ini.
BAB
II
Pembahasan
A.
Pengertian Hadis kuantatif sanad
Ulama
berbeda pendapat tentang pembagian hadis ditinjau dari segi kuantitas atau
jumlah rawi yang menjadi sumber berita ini. Di antara mereka ada yang
mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadis Mutawatir, Masyhur dan Ahad,
dan ada juga yang membaginya menjadi dua, yakni hadis Mutawatir dan Ahad.
Segolongan ulama ada yang menjadikan hadis Masyhur berdiri sendiri tidak
termasuk bagian dari hadis Ahad, ini dianut oleh sebagian ulama ushul. Sedang
ulama golongan yang lain yang diikuti kebanyakan ulama ushul dan ulama kalam.
Menurut mereka, hadis Masyhur bukan merupakan hadis yang berdiri sendiri, akan
tetapi bagian dari hadis Ahad. Mereka membagi menjadi dua bagian, Mutawatir dan
Ahad (Munzier Suparca dan Ucang Ranuwijaya. Hasbi As Shiddiqi
memberi penjelasan bahwa pembagian hadis menjadi Mutawatir, masyhur dan Ahad
adalah dipegangi oleh kebanyakan ahli ushul. [1]Kebanyakan
ahli hadis membagi hadis dari segi kemutawatiran dan tidaknya terbagi kepada
dua saja yakni Mutawatir dan Ahad. Masyhur mereka masukkan ke dalam Ahad
Pembagian
demikian (Mutawatir, Masyhur dan Ahad) telah disepakati oleh kebanyakan ulama
Fiqh dan ulama Ushul. Sedangkan menurut kebanyakan ulama Hadis, cukup dibagi
menjadi dua saja. Yakni Mutawatir dan Ahad. Demikian dikatakan oleh Syuhudi
Ismail. Sehingga pada garis besarnya hadis dibagi menjadi 2 macam, yakni
Mutawatir dan Ahad. Inilah pembagian yang lebih praktis karena pada dasarnya
hadis Masyhur tercakup dalam hadis Ahad.[2]Setelah
bahasa tersebut diserap ke dalam bahasa Indonesia maka kedua kata tersebut
menjadi demokrasi yang diartikan sebagai bentuk pemerintahan atau kekuasaan
yang berada ditangan rakyat. makna demokrasi sebagaimana disampaikan oleh
berbagai tokoh memiliki makna yang beragam, namun dari sekian definisi yang
ada, Urofsky mengemukakan pidato Abraham Lincoln dalam peresmian makam pahlawan
di Gettyburg Juli 1863 bahwa Demokrasi adalah goverment of the people, by the
people and for people, atau dengan sebutan pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.
Dalam
meneliti kualitas suatu hadits (shahih, hasan, dhaif) diperlukan kaidah kritik
sanad dan matan hadits, yang mana kaedah tersebut dapat diketahui dari
pengertian hadits shahih yang disampaikan oleh para ulama hadits, seperti ibn
alShalah (w. 643 H), ia mengatakan hadits shahih adalah:“ hadits yang
bersambung sanadnya (sampai kepada nabi), diriwayatkan oleh periwayat yang adil
dan dhabit sampai akhir sanad, didalam hadits tidak terdapat kejanggalan
(syudzudz) dan cacat (illat)”. Dari pengertian istilah tersebut,
dapat dinyatakan bahwa kriteria untuk keshahihan sanad adalah sanad bersambung,
periwayat bersifat adil dan dhabith, terhindar dari syudzudz dan illat
(syudzudz dan illat ini juga termasuk kriteria untuk
keshahihan
matan hadits).
1)
Mencatat semua nama periwayat dalam sanad yang diteliti.
2)
Mempelajari sejarah hidup masing-masing periwayat yang meliputi tahun lahir, tahun
wafat, guru-guru dan muridnya, perjalanan dalam mencari hadits, dan lain
sebagainya yang dapat diketahui melalui kitab-kitab rijal al-hadsi. Langkah ini
dimaksudkan untuk mengetahui apakah setiap periwayat dan sanad itu dikenal
sebagai orang yang adil dan dhabith, tidak suka melakukan penyembunyian cacat
serta apakah para periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad itu
terdapat hubungan kesezamanan pada masa hidupnya
3) Meneliti kata-kata (sighat tahammul wa al-ada’)
yang menghubungkan antara periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad.
Seperti: lafaz haddatsani, haddatsana, akhbarana, ‘an, anna atau kata-kata
lainnya. Lafaz-lafaz tersebut memberikan petunjuk tentang metode periwayatan
yang digunakan oleh masing-masing periwayat yang bersangkutandan hubungan guru
dan murid dalam periwayat hadits.[3]
Adapun
metode tahammul (periwayatan) tersebut ada delapan, yaitu:
a)
Al-Sima’ min Lafz al-Syeikh, yaitu
seorang guru membacakan hadits dihadapan muridnya, dan murid mendengarkan bunyi
hadits tersebut.
b)
Al-Qira’ah ‘ala al-Syeikh, yaitu
seorang murid membacakan hadits kepada gurunya atau orang lain.
c)
Al-Ijazah, yaitu seorang guru mengizinkan
muridnya untuk meriwayatkan hadits, baik izin itu diberikan dalam bentuk
tulisan maupun lisan. Ada beberapa teori tentang kelahiran
isnad. Yang mana dalam beberapa teori tersebut Juynboll memilih, bahwa perang
sipil kedua adalah titik kelahiran dan perkembangan isnad. Perang sipil ini
terjadi pada 63 H. Teori tentang kelahiran isnad ini
didasarkan oleh pernyataan dari Ibnu Sirrin (w.110 H) yang termuat dalam
muqaddimah Sahih muslim: ‚Dulu, orang-orang tidak bertanya tentang isnad.
Ketika terjadi fitnah (Perang Sipil) mereka berkata, jelaskan nama-nama isnad
kalian. Jika berasal dari ahlussunah maka hadits kalian diterima, dan jika
berasal dari ahli bid’ah maka hadits kalian diabaikan. Dengan demikian,
pemakaian isnad sebagai alat pemisah antara hadis otentik dan palsu tidak lebih
awal dari abad pertama Hijriyah. Inilah yang menjadi dasar atas pernyataan
Juynboll bahwa kemunculan metode kritik hadits konvensional sangat terlambat
dibanding perkembangan hadits itu sendiri. Berdasarkan argumen
Goldziher tersebut, Juynboll pun berpendapat karena pada masa awal Islam sistem
isnad belum mendapat perhatian, maka siapa saja bisa menyandarkan perkataannya
kepada generasi awal yang otoritasnya lebih kuat. Klaim
ini mengacu pada pendapat Ignaz Goldziher yang mengatakan bahwa penelitian
hadits yang dilakukan ulama klasik tidak dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah, karena para ulama lebih banyak menggunakan metode kritik sanad dan
kurang memperhatikan metode kritik matan. Umat Islam hanya fokus pada kritik
sanad, sehingga tingkat kesahihan hadits ditentukan oleh derajat keadilan para
periwayatnya. Meskipun dengan metode ini umat Islam berhasil memilah dan
memisahkan banyak hadits yang silsilah isnad-nya terdiri dari para perawi
tadlis, tetapi itu tidak cukup untuk mendeteksi hadits-hadits palsu[4].
Sebab para pemalsu menyebarkan banyak hal dengan merangkai sanad-sanad yang
imajinatif. Mereka mendasarkan periwayatan hadits-hadits mereka kepada para
periwayat terkenal. Atas dasar pemikiran ini, Goldziher berkesimpulan bahwa
upaya yang dilakukan dalam penyelidikan dan penyaringan isnad kurang
kompatibel, sehingga gagal menyaring hadits-hadits dari penambahan-penambahan.
Kritik hadits dalam pandangan umat Islam sejak dahulu didominasi oleh kritik
dari segi eksternal saja. Kesahihan matan sangat terikat pada kritik silsilah
isnad, jika sanad hadits lolos dari kaidah-kaidah kritik aspek eksternal, maka
matannya juga akan sahih meskipun bertentangan dengan realita atau berisi
hal-hal kontradiktif.
B.Mutawatir
pemikirannya dengan metode common link, ia
dengan kongklusi yang lebih meyakinkan menyatakan bahwa dalam literatur hadis
tidak akan mungkin ditemukan hadis mutawatir laPada perkembangan penelitian Juynboll
selanjutnya sebagai kontinuitas fzi atau dengan maksud lain ia
hanyalah sebuah teori yang tidak akan pernah dapat direalisasikan. Sedangkan untuk
mutawatir ma’nawi hanya terjadi pada
sejumlah kasus yang terbatas dengan kriteria yang tidak baku dan tidak tersusun
secara jelas. Apabila dipaparkan secara individual, maka tidak bisa masuk dalam
kriteria mutawatir. Juynboll dengan segenap potensinya
sangat meragukan teori mutawatir yang dibuat para sarjana hadis. Dalam perspektif
Juynboll, definisi mutawatir di kalangan sarjana hadis penuh dengan masalah.
Menurutnya, pengertian mutawatir dihasilkan dengan penuh persoalan.
Formulasinya bahkan mengalami fluktuasi yang tidak sederhana. Konsep tersebut
terkadang bisa diaplikasikan untuk hadis tertentu dan dalam konteks tertentu, tetapi
tidak dapat diaplikasikan sama sekali untuk hadis-hadis lainnya. Lebih
jelasnya, Juynboll menyatakan bahwa terma mutawaTak cukup dengan itu saja,
masalah lain yang muncul, kata Juynboll, adalah ketika berbagai jalur isnad
hadis yang dianggap mutawatir diidentifikasi satu persatu, maka mungkin akan
dikelompokkan menjadi jalur tunggal (single strand) atau sebaliknya. Apabila
berbagai jalur tunggal tersebut diteliti secara bersamaan, sama-sama memiliki
tiga atau empat periwayat pertama, maka jalur-jalur isnad tersebut mungkin
dapat membentuk sebuah bundel isnad dan bukan sekumpulan jalur tunggal yang
tidak dapat dicocokkan satu sama lain. Perbedaan hadis mutawatir dengan yang
lain (ahad), ulas Juynboll, sejak awal didasarkan atas jumlah turuq yang
mendukung masing-masing hadis. Hanya saja, yang jadi problem ialah tentang
jumlah periwayat tersebut[5].
Di sini, Juynboll menanyakan maksudnya apakah jumlah tersebut merujuk pada
sekumpulan jalur tunggal yang tidak menunjukkan kecocokan, sehingga tidak
mungkin membentuk bundel isnad ataukah justru merujuk pada sekumpulan isnad
yang jika disusun, akan membentuk sebuah bundel isnad sering digunakan secara
bebas, bahkan malah Tidak ada kesepakatan ulama secara menyeluruh paling tidak
ada sedikit perbedaan mengenai konsep hadits mutawatir. Kesepakatan yang
dimaksud adalah mulai dari definisi, batasan jumlah periwayat, menentukan
keberadaannya (ada atau tidaknya), sampai dengan pengkategorian atau
pengklasifikasiannya yang mengakibatkan perbedaan dalam berhujjah dengannya. Namun
tentang kehujjah -annya, secara umum, hadits mutawatir disepakati oleh semua
golongan umat Islam untuk dapat dipakai sebagai sumber hukum. Secara
etimologis, kata mutawatir ( mutawatirا)
merupakan bentuk isim fa ’ il dari bentuk mashdar , tawatur , berarti al-tatabi
’ u yakni datang berturut-turut dan
beriring-iringan satu dengan lainnya. Definisi mutawatir pertama kali
dikemukakan oleh al-Baghdadi. Sebenarnya, ulama sebelumnya (semacam al-Syafi’i)
telah mengisyaratkan akan hal itu dengan istilah “ khabar ‘ ammah ”.
Al-Baghdadi mendefinisikan hadits mutawatir sebagai “suatu hadits yang
diriwayatkan oleh sekelompok orang dengan jumlah tertentu yang menurut
kebiasaan mustahil mendustakan kesaksiannya”. Sementara Ibn Salah mendefinisikannya
lebih lengkap bahwa “mutawatir adalah suatu ungkapan tentang berita yang
diriwayatkan oleh orang yang memperoleh pengetahuan, yang kebenarannya dapat
dipastikan dan sanadnya konsisten memenuhi persyaratan tersebut dari awal sanad
sampai akhirnya”. Oleh ulama hadits, dibuat empat syarat hadits mutawatir [6]
1. Diriwayatkan oleh
orang banyak.
2. Mereka tidak
dimungkinkan sepakat berdusta atau secara kebetulan semuanya lupa.
3. Sanad-sanad yang
meriwayatkannya bersambung dari awal sampai akhir.
Ulama berbeda
pendapat tentang pembagian hadis ditinjau dari segi kuantitas atau jumlah rawi
yang menjadi sumber berita ini. Di antara mereka ada yang mengelompokkan
menjadi tiga bagian, yakni hadis Mutawatir, Masyhur dan Ahad, dan ada juga yang
membaginya menjadi dua, yakni hadis Mutawatir dan Ahad. Segolongan ulama ada
yang menjadikan hadis Masyhur berdiri sendiri tidak termasuk bagian dari hadis
Ahad, ini dianut oleh sebagian ulama
C.Masyhur
Hadis
Masyhur tersebut juga disebut hadis Mustafidh, walaupun terdapat perbedaan,
yakni bahwa pada hadis mustafidh jumlah rawinya tiga orang atau lebih, sejak
tingkatan pertama, kedua sampai terakhir. Sedang hadis Masyhur jumlah rawinya
untuk tiap tingkatan tidak harus tiga orang. Jadi hadis yang pada tingkatan
selanjutnya diriwayatkan oleh banyak rawi, maka hadis itu adalah termasuk juga
hadis Masyhur, Macam-macam hadis Masyhur Hadis
Masyhur terbagi kepada
1.
Masyhur di kalangan para Muhadditsin dan lainnya (golongan ahli ilmu dan orang
umum).
2.
Masyhur di kalangan ahli ilmu-ilmu tertentu (ahli hadis saja, ahli fiqh saja,
atau ahli tasawuf saja) dan lain sebagainya.
3.
Masyhur di kalangan orang-orang umum saja (Hady Mufaat Ahmad, 1994: 153).
Bagi
peminta- minta itu ada hak, walaupun datang dengan kuda. Tingkatan hadis
Masyhur tidak setinggi Mutawatir. Kalau riwayat mutawatir mendatangkan ilmu
yakin, maka riwayat hadis Masyhur membuat hati tenang, karena orang yakin bahwa
informasinya berasal dari Nabi. Ibnu Hibban Al-Busty
berpendapat bahwa hadis Azis yang hanya diriwayatkan oleh dan kepada dua orang
perawi, sejak dari lapisan pertama sampai pada lapisan terakhir tidak
sekalikali terjadi. Kemungkinan terjadi memang ada, hanya saja sulit untuk
dibuktikan. Oleh karena itu bisa terjadi suatu hadis yang pada mulanya
tergolong sebagai hadis Azis, karena hanya diriwayatkan oleh dua rawi, tapi
berubah menjadi hadis Masyhur, karena perawi pada thabaqat – thabaqat
seterusnya berjumlah banyak. Adapun maksud daripada
penyendirian perawi, bisa berarti : mengenai personnya, yaitu tidak ada orang
lain yang meriwayatkan selain dia sendiri. Atau mengenai sifat dan keadaan
perawi, yakni perawi itu berbeda dengan sifat dan keadaan perawi-perawi lain
yang juga meriwayatkan hadis itu. Dilihat dari bentuk penyendirian perawi
tersebut, perawi tersebut, maka hadis gharib dapat digolongkan menjadi dua,
yaitu gharib mutlak dan gharib Nisbi (Muzier Suparca, 1993 : 103). personalianya,
sekalipun penyendirian tersebut hanya terdapat dalam satu thabaqat[7].
Penyendirian hadis gharib mutlak ini harus berpangkal di tempat asli sanad,
yakni Tabii, bukan sahabat, karena yang menjadi tujuan memperbincangkan
penyendirian perawi dalam hadis ini untuk menetapkan apakah ia dapat diterima
atau tidak. Sedang yang dikategorikan gharib nisbi adalah
apabila penyendiriannya itu mengenai sifat atau keadaan tertentu dari seorang
rawi. Penyendirian seorang rawi seperti ini, bisa terjadi berkaitan dengan
keadilan dan kedhabitan perawi atau mengenai tempat tinggal atau kota tertentu.
secara
etimologi adalah isim maf‘ul dari ―Syahartu al-Amr‖.
Sedangkan secara terminologi adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang
perawi atau lebih namun tidak sampai kepada batas mutawatir.Contoh hadis
masyhur adalah sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
Ibn
Shalah menganggap bahwa hadits mutawatir termasuk bagian dari hadits masyhur.
Pengkategorian ini diakui oleh al-‘Asqalani bahwa setiap hadits mutawatir
adalah hadits masyhur, tetapi tidak sebaliknya.19 Ibn Shalah memberitahu bahwa
hadits mutawatir itu sangat sedikit jumlahnya, tetapi secara tegas ia menolak
suatu anggapan bahwa hadits mutawatir itu tidak ada. Agaknya penolakan tersebut
dialamatkan kepada Ibn Hibban dan orang-orang yang sependapat dengannya Ia juga
menganggap bahwa mengamalkan hadits ahad itu hukumnya wajib karena termasuk qat’i
. Dari segi ini pula pendapatnya ditolak oleh sebagian besar ulama yang
menganggap bahwa hadits ahad adalah zanni , bukan qat’i . Menurut M.
Abdurrahman (2000), pendapat Ibn Hibban tersebut bisa dipahami dengan melihat
kondisi pada waktu itu, yakni sedang berkembangnya paham rasional Mu’tazilah
dan para filosof yang pada umumnya hanya mengakui hadits mutawatir, sedangkan
hadits mutawatir sedikit sekali jumlahnya dibanding hadits ahad. Oleh karenanya,
Ibn Hibban berpendapat seperti di atas agar setiap orang berpikir bahwa kendati
pun hadits itu hanya ahad, namun wajib diamalkan. Artinya seseorang tidak akan
dapat mengamalkan agama secara benar jika hanya mempercayai hadits mutawatir
yang jarang ada itu[8].
Adapun
hadits
m
u t a w at i r m a ’ nawy
adalah
hadits yang mutawatir yang meriwayatkan berbagai peristiwa dengan berbagai
ragam ungkapan, namun intinya (maknanya) sama. Dengan kata lain, matan -nya
secara redaksional berbeda, namun mempunyai kesamaan makna, atau kesamaan peristiwa. Hadits macam ini jumlahnya relatif banyak dan
semua sepakat tentang kemutawatirannya.Al-Suyuthi memberikan contoh macam
hadits ini dengan hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Nuruddin Itr mengambil titik temu pendapat
tentang sedikit atau banyaknya hadits mutawatir. Terutama pernyataan dari Ibn
Shalah yang menganggap hadits mutawatir itu sangat sedikit jumlahnya, sedangkan
al-Hafizh Ibn Hajar menganggapnya mempunyai jumlah banyak sekali. Bahwasanya, pernyataan Ibn Shalah itu
berkenaan dengan hadits mutawatir lafzy}, sedangkan Ibn Hajar mengenai hadits
mutawatir ma`nawi. Adapun pendapat tentang tidak adanya hadits mutawatir,
menurut Ibn Hajar, muncul karena kurangnya penelitian dan pengkajian.
D.Ahad
Hadis
Mutawatir, memfaedahkan yaqin. Hadis Ahad memfaedahkan dhan, yakni yakin yang
tidak seberapa kuat. Para ahli ilmu berpendapat, bahwa : hadis mutawatir itu
wajib diterima dengan yakin dan wajib diamalkan. Hadis Mutawatir sama
derajatnya dengan nash Al-Quran. Karenanya, mengingkari hadis Mutawatir, sama dengan
mengingkari AlQuran, dihukum kafir Atau paling sedikit sebagai orang yang
mulhid, yaitu orang yang mengakui akan keesaan Allah dan mengaku sebagai orang
Islam tetapi tidak mengakui Muhammad sebagai Rasulullah. Hadis
Ahad yang maqbul (berkualitas shahih), bila berhubungan dengan masalah hukum,
maka menurut jumhur ulama, wajib diamalkan (M. Syuhudi Ismail, 1991: 158).
Namun masalah yang berkaitan dengan soal aqidah, ulama berselisih pendapat. Ada
yang mengatakan, bahwa hadis Ahad dapat digunakan sebagai dalil untuk
menetapkan masalah aqidah, karena hadis Ahad yang shahih memfaedahkan ilmu dan
yang memfaedahkan ilmu wajib diamalkan. Pendapat kedua, hadis Ahad, meskipun
memenuhi syarat tetap tidak dapat dijadikan dalil terhadap penetapan aqidah.
Karena hadis Ahad berstatus memfaedahkan dhanny. Soal aqidah adalah soal
keyakinan. Maka, yang yakin tak dapat didasarkan dengan petunjuk yang masih
dhanny. Terdapat pendapat lain (moderat) menyatakan bahwa hadis Ahad yang telah
memenuhi syarat, dapat dijadikan dalil untuk masalah aqidah selama hadis
tersebut tidak bertentangan dengan AlQuran dan hadis-hadis yang lebih kuat.
Sebagian
ulama menetapkan bahwa, hadis ahad diamalkan dalam segala bidang. Hal semacam
dituturkan pula oleh Imam Ibnu Hazm, bahwa para ulama secara keseluruhan telah
menjadikan hadis Ahad sebagai hujjah dalam agama, baik dalam masalah aqidahkhabar
aha}d , yakni khabar yang dinukil oleh orang banyak, tetapi tidak mencapai
derajat mutawatir (tidak ditemui syarat-syarat mutawatir), entah satu, dua, tiga,
empat, atau lima orang periwayat. Ada beberapa syarat periwayat yang menerima
khabar ahad [9],
yakni:
1.
Adil. 2. Kuat dalam hapalan ( dabit} ).
3.
Faqih (cerdas dan paham).
4.
Melaksanakan amal yang sesuai dengan khabar tersebut.
5.
Mendatangkan hadits sesuai dengan huruf -nya. Memahami makna hadits dari lafaz-nya. Ditambah pula beberapa syarat khusus, yakni
1.
Sanad bersambung sampai Nabi saw .
2.
Tidak ada keraguan ( shadh ) dan cacat/kekurangan (‘ illah ) .
3.
Tidak bertentangan dengan sunnah masyhur, baik qawliyah ataupun fi ’ liyah .
4.
Tidak bertentangan dengan sahabat, tabi ’ in dan kitab-kitab umum. Tidak ada pertentangan (pencelaan) oleh
sebagian ulama salaf. Hadits tersebut tidak mengandung penambahan matan dan
sanad yang periwayatannya menyendiri dari segi kepercayaannya. Syarat yang
terakhir ini adalah bentuk kehati-hatian para ulama dalam menerima khabar .
Para ulama ahli hadits, membagi hadits ahad menjadi tiga; hadits masyhur atau
mustafid , ‘ aziz , dan gharib>. Gambaran sekilas bagi perbedaan pembagian
tersebut, diungkapkan oleh Subhi al-Salih (1984). Madzhab
Hanafi menetapkan tiga syarat dalam beramal dengan menggunakan hadis ahad.
Ketiga syarat tersebut adalah
-
Perawi tidak menyalahi riwayat yang ia sampaikan. Jika seorang perawi menyalahi
apa yang ia riwayatkan, maka yang harus diamalkan adalah apa yang ia lakukan
bukan
apa yang ia riwayatkan. Karena apa yang ia lakukan berasal dari adanya nasakh
dalam riwayat tersebut yang ia ketahui. Oleh karena itu, madzhab Hanafi tidak
mengamalkan hadis riwayat Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa jilatan seekor
anjing harus dibasuh sebanyak tujuh kali di mana yang pertama menggunakan
tanah. Hal ini karena Abu Hurairah sebagai perawi hadis tersebut hanya membasuh
sebanyak tiga kali saja sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam ad-Daruquthni.
-
Kandungan hadis tidak berkaitan dengan hal yang sifatnya umum atau populer.
Karena apa yang sifatnya umum atau popular harus diriwayatkan melalui jalur
yang mutawatir. Jika hal tersebut diriwayatkan secara ahad, maka ia menunjukkan
ketidakshahihan riwayat tersebut dan menimbulkan keragu-raguan. Oleh karena
itu, madzhab Hanafi tidak mengamalkan hadis mengangkat tangan ketika akan rukuk
dalam shalat. Hal ini karena hadis tersebut termasuk hadis ahad padahal
mengangkat tangan dalam shalat termasuk hal yang sifatnya umum dan populer
karena ia dilakukan dalam shalat setiap hari. Selain itu, perawi hadis tersebut
yaitu Ibn Umar menyalahi apa yang ia riwayatkan karena menurut Imam Mujahid, ia
pernah shalat di belakang Ibnu Umar dan Ibnu Umar tidak mengangkat tangan
kecuali dalam takbir yang pertama. [10]Sebagian
ulama menetapkan bahwa, hadis ahad diamalkan dalam segala bidang. Hal semacam
dituturkan pula oleh Imam Ibnu Hazm, bahwa para ulama secara keseluruhan telah
menjadikan hadis Ahad sebagai hujjah dalam agama, baik dalam masalah aqidah -Hadis
tersebut tidak bertentangan dengan qiyas dan dasar-dasar syari‘at Sebagian
ulama menetapkan, bahwa hadis Ahad itu wajib diamalkan dalam urusan amaliah,
ibadah dan hukum badan saja, tidak boleh dipakai dalam urusan aqidah. Syekh
Muhammad Abduh dalam dalam kaitannya dengan hadis, beliau menolak hadis Ahad
untuk dijadikan dalil dalam masalah aqidah. Begitu pula kelompok Mu’tazilah,
mereka menolak hadis Ahad sebagai hujjah dalam masalah aqidah. Bahkan ada
kelompok yang bernama “Ahlul Quran” yang dipimpin Ghulam Ahmad Parwes, kelompok
ini tidak mengakui hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Bukan hanya hadis
Ahad yang ditolak, tetapi juga hadis Mutawatir.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Hadis
dilihat dari segi jumlah riwayat, menurut ulama hadis pada umumnya, dibagi
menjadi dua, Mutawatir dan Ahad. Sehingga hadis Masyhur termasuk bagian dari
hadis Ahad. Hadis Mutawatir dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok:
1.
Mutawatir Lafzhi dan
2.
Mutawatir Ma’nawi. Hanya sejumlah kecil hadishadis Mutawatir Lafzhi (artinya
seluruh perawi menggunakan ungkapan yang sama dalam menuturkan hadis tersebut)
adapun Mutawatir Ma’nawi (para perawi hanya meriwayatkan hadis tersebut dengan
mengambil maknanya saja, sedangkan ungkapan kata-katanya berasal dari perawi
itu sendiri). Dan
cukup
banyak jumlahnya. Hadis Ahad adalah hadis yang perawinya tidak mencapai,
terkadang mendekati, jumlah mutawatir. Hadis Ahad terbagi pada hadis Masyhur,
Azis dan Gharib. Meskipun telah jelas dalildalil yang menunjukkan bahwa hadis
(sunnah) itu merupakan salah satu sumber hukum Islam, akan tetapi ada juga
segolongan kecil dari umat Islam yang menolak terhadap hadis sebagai sumber
Syariat Islam. Ada golongan yang menolak hadis seluruhnya, baik yang Mutawatir
maupun Ahad, ada golongan yang menolak hadis, jika hadis tersebut ada
persamaannya dengan Al-Quran. Dan golongan yang menolak hadis Ahad sebagai
hujjah. Artinya, mereka masih menerima hadis Mutawatir, dan yang mereka tolak
hadis Ahad. Dalam masalah aqidah, ulama berbeda pendapat tentang kehujahan
hadis Ahad. Untuk masalah-masalah non aqidah, hadis Ahad yang shahih disepakati
sebagai hujjah.
DAFTAR
PUSTAKA
Afwadzi, Benny, and Pemikiran GHA Juynboll Tentang
Hadis Mutawatir. “PEMIKIRAN GHA JUYNBOLL TENTANG HADIS MUTAWA< TIR.” Jurnal
Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an Dan Hadis 12, no. 2 (2011).
Alimron,
Alimron. “Studi Validitas Hadits Tentang Ilmu Pengetahuan Dalam Buku Pendidikan
Agama Islam Dan Budi Pekerti Kurikulum 2013.” Tadrib: Jurnal Pendidikan
Agama Islam 1, no. 2 (2015): 137–153.
Hidayah,
Neli. “STUDI KUALITAS HADITS TENTANG MENGAZANKAN ANAK YANG BARU LAHIR.” PhD
Thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2010.
Ilyas,
Ilyas, and Ahmad Faidlal. “Syura Dan Demokrasi Dalam Al-Qur’an Perspektif
Al-Dakhil Fi Al-Tafsir.” Jurnal Pemikiran Dan Ilmu Keislaman 1, no. 1
(2018): 39–75.
sumawati,
Devi. “TEORI COMMON LINK GHA JUYNBOLL: Melacak Otoritas Sejarah Hadits Nabi.” AL-RISALAH
13, no. 2 (2017): 143–172.
MAHMUD,
ARIF. “MESIN PENJAWAB OTOMATIS AL-HADITS MENGGUNAKAN METODE RULE BASED,” 2013.
Sholihah,
Izzatus. “KEHUJAHAN HADIS AHAD DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM ISLAM.” Jurnal
al Hikmah 4, no. 1 (2016): 1–11.
Witono,
Toton. “KLASIFIKASI KUANTITA KLASIFIKASI KUANTITAS HADITS (HADITS AHAD DAN
MUTAW (HADITS AHAD DAN MUTAWATIR),” n.d.
Zuhri,
Saifuddin. “Predikat Hadis Dari Segi Jumlah Riwayat Dan Sikap Para Ulama
Terhadap Hadis Ahad,” 2008.
[1]
Alimron Alimron, “Studi Validitas Hadits
Tentang Ilmu Pengetahuan Dalam Buku Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti
Kurikulum 2013,” Tadrib: Jurnal Pendidikan Agama Islam 1, no. 2
(2015)hlm: 137–153.
[2]
Ilyas Ilyas and Ahmad Faidlal, “Syura Dan
Demokrasi Dalam Al-Qur’an Perspektif Al-Dakhil Fi Al-Tafsir,” Jurnal
Pemikiran Dan Ilmu Keislaman 1, no. 1 (2018)hlm: 39–75.
[3]
Neli Hidayah, “STUDI KUALITAS HADITS
TENTANG MENGAZANKAN ANAK YANG BARU LAHIR” (PhD Thesis, Universitas Islam Negeri
Sultan Syarif Kasim Riau, 2010)hlm:115-128
[4]
Devi Kasumawati, “TEORI COMMON LINK GHA
JUYNBOLL: Melacak Otoritas Sejarah Hadits Nabi,” AL-RISALAH 13, no. 2
(2017)hlm: 143–172.
[5]
Benny Afwadzi and Pemikiran GHA Juynboll
Tentang Hadis Mutawatir, “PEMIKIRAN GHA JUYNBOLL TENTANG HADIS MUTAWA< TIR,”
Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an Dan Hadis 12, no. 2 (2011)hlm:205-215
[6]
Toton Witono, “KLASIFIKASI KUANTITA
KLASIFIKASI KUANTITAS HADITS (HADITS AHAD DAN MUTAW (HADITS AHAD DAN
MUTAWATIR),” hlm:91-115
[7]
Saifuddin Zuhri, “Predikat Hadis Dari
Segi Jumlah Riwayat Dan Sikap Para Ulama Terhadap Hadis Ahad,” 2008,hlm: 80-90v
[8]
Izzatus Sholihah, “KEHUJAHAN HADIS AHAD
DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM ISLAM,” Jurnal al Hikmah 4, no. 1
(2016)hlm: 1–11.
[9]
Toton Witono, “KLASIFIKASI KUANTITA
KLASIFIKASI KUANTITAS HADITS (HADITS AHAD DAN MUTAW (HADITS AHAD DAN
MUTAWATIR),” hlm:45-60
[10]
ARIF MAHMUD, “MESIN PENJAWAB OTOMATIS
AL-HADITS MENGGUNAKAN METODE RULE BASED,” 2013.hlm:120-128

Tidak ada komentar:
Posting Komentar