Rabu, 09 Oktober 2019

Pembagian Hadis, Dari Segi kuantitas Sanad, Mutawir Dan Ahad


Pembagian Hadis:
Dari Segi kuantitas sanad,mutawir,masyhur,dan ahad

ukhti khabira
Pendahuluan
Sebagai kitab suci yang sakral dengan muatan petunjuk yang mampu menjawab tantangan zaman, Al Qur’an senantiasa menjadi ladang basah para cendikiawan dalam rangka menggali petunjuk untuk menjawab berbagai problematika yang terus menerus bermunculan di dunia kontemporer. disamping itu, usaha-usaha untuk memahami kandungan Al Qur’an meski tidak berangkat dari sebuah problematika yang kompleks juga tidak sedikit dilakukan oleh kalangan cendikiawan muslim (Mufassir). Al Qur’an sebagai (Petunjuk) benar-benar memberikan jalan terang menghadapi berbagai dinamika persoalan, baik dalam ranah keagamaan, sosial, politik budaya, dll. Hal ini tentu bukan hanya klaim yang hanya bersifat dogmatis, namun sudah menjadi rahasia umum bahwa sumber kebangkitan dan kejayaan Islam tempo dulu dilatarbelakangi oleh sumber ajaran Islam yang memuat peraturan hidup ini.

BAB II
Pembahasan
  A.   Pengertian Hadis kuantatif sanad
Ulama berbeda pendapat tentang pembagian hadis ditinjau dari segi kuantitas atau jumlah rawi yang menjadi sumber berita ini. Di antara mereka ada yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadis Mutawatir, Masyhur dan Ahad, dan ada juga yang membaginya menjadi dua, yakni hadis Mutawatir dan Ahad. Segolongan ulama ada yang menjadikan hadis Masyhur berdiri sendiri tidak termasuk bagian dari hadis Ahad, ini dianut oleh sebagian ulama ushul. Sedang ulama golongan yang lain yang diikuti kebanyakan ulama ushul dan ulama kalam. Menurut mereka, hadis Masyhur bukan merupakan hadis yang berdiri sendiri, akan tetapi bagian dari hadis Ahad. Mereka membagi menjadi dua bagian, Mutawatir dan Ahad (Munzier Suparca dan Ucang Ranuwijaya. Hasbi As Shiddiqi memberi penjelasan bahwa pembagian hadis menjadi Mutawatir, masyhur dan Ahad adalah dipegangi oleh kebanyakan ahli ushul. [1]Kebanyakan ahli hadis membagi hadis dari segi kemutawatiran dan tidaknya terbagi kepada dua saja yakni Mutawatir dan Ahad. Masyhur mereka masukkan ke dalam Ahad Pembagian demikian (Mutawatir, Masyhur dan Ahad) telah disepakati oleh kebanyakan ulama Fiqh dan ulama Ushul. Sedangkan menurut kebanyakan ulama Hadis, cukup dibagi menjadi dua saja. Yakni Mutawatir dan Ahad. Demikian dikatakan oleh Syuhudi Ismail. Sehingga pada garis besarnya hadis dibagi menjadi 2 macam, yakni Mutawatir dan Ahad. Inilah pembagian yang lebih praktis karena pada dasarnya hadis Masyhur tercakup dalam hadis Ahad.[2]Setelah bahasa tersebut diserap ke dalam bahasa Indonesia maka kedua kata tersebut menjadi demokrasi yang diartikan sebagai bentuk pemerintahan atau kekuasaan yang berada ditangan rakyat. makna demokrasi sebagaimana disampaikan oleh berbagai tokoh memiliki makna yang beragam, namun dari sekian definisi yang ada, Urofsky mengemukakan pidato Abraham Lincoln dalam peresmian makam pahlawan di Gettyburg Juli 1863 bahwa Demokrasi adalah goverment of the people, by the people and for people, atau dengan sebutan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.     
Dalam meneliti kualitas suatu hadits (shahih, hasan, dhaif) diperlukan kaidah kritik sanad dan matan hadits, yang mana kaedah tersebut dapat diketahui dari pengertian hadits shahih yang disampaikan oleh para ulama hadits, seperti ibn alShalah (w. 643 H), ia mengatakan hadits shahih adalah:“ hadits yang bersambung sanadnya (sampai kepada nabi), diriwayatkan oleh periwayat yang adil dan dhabit sampai akhir sanad, didalam hadits tidak terdapat kejanggalan (syudzudz) dan cacat (illat)”. Dari pengertian istilah tersebut, dapat dinyatakan bahwa kriteria untuk keshahihan sanad adalah sanad bersambung, periwayat bersifat adil dan dhabith, terhindar dari syudzudz dan illat (syudzudz dan illat ini juga termasuk kriteria untuk
keshahihan matan hadits).
1) Mencatat semua nama periwayat dalam sanad yang diteliti.
2) Mempelajari sejarah hidup masing-masing periwayat yang meliputi tahun lahir, tahun wafat, guru-guru dan muridnya, perjalanan dalam mencari hadits, dan lain sebagainya yang dapat diketahui melalui kitab-kitab rijal al-hadsi. Langkah ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah setiap periwayat dan sanad itu dikenal sebagai orang yang adil dan dhabith, tidak suka melakukan penyembunyian cacat serta apakah para periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad itu terdapat hubungan kesezamanan pada masa hidupnya
 3) Meneliti kata-kata (sighat tahammul wa al-ada’) yang menghubungkan antara periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad. Seperti: lafaz haddatsani, haddatsana, akhbarana, ‘an, anna atau kata-kata lainnya. Lafaz-lafaz tersebut memberikan petunjuk tentang metode periwayatan yang digunakan oleh masing-masing periwayat yang bersangkutandan hubungan guru dan murid dalam periwayat hadits.[3]
Adapun metode tahammul (periwayatan) tersebut ada delapan, yaitu:
a)    Al-Sima’ min Lafz al-Syeikh, yaitu seorang guru membacakan hadits dihadapan muridnya, dan murid mendengarkan bunyi hadits tersebut.
b)   Al-Qira’ah ‘ala al-Syeikh, yaitu seorang murid membacakan hadits kepada gurunya atau orang lain.
c)     Al-Ijazah, yaitu seorang guru mengizinkan muridnya untuk meriwayatkan hadits, baik izin itu diberikan dalam bentuk tulisan maupun lisan. Ada beberapa teori tentang kelahiran isnad. Yang mana dalam beberapa teori tersebut Juynboll memilih, bahwa perang sipil kedua adalah titik kelahiran dan perkembangan isnad. Perang sipil ini terjadi pada 63 H. Teori tentang kelahiran isnad ini didasarkan oleh pernyataan dari Ibnu Sirrin (w.110 H) yang termuat dalam muqaddimah Sahih muslim: ‚Dulu, orang-orang tidak bertanya tentang isnad. Ketika terjadi fitnah (Perang Sipil) mereka berkata, jelaskan nama-nama isnad kalian. Jika berasal dari ahlussunah maka hadits kalian diterima, dan jika berasal dari ahli bid’ah maka hadits kalian diabaikan. Dengan demikian, pemakaian isnad sebagai alat pemisah antara hadis otentik dan palsu tidak lebih awal dari abad pertama Hijriyah. Inilah yang menjadi dasar atas pernyataan Juynboll bahwa kemunculan metode kritik hadits konvensional sangat terlambat dibanding perkembangan hadits itu sendiri. Berdasarkan argumen Goldziher tersebut, Juynboll pun berpendapat karena pada masa awal Islam sistem isnad belum mendapat perhatian, maka siapa saja bisa menyandarkan perkataannya kepada generasi awal yang otoritasnya lebih kuat. Klaim ini mengacu pada pendapat Ignaz Goldziher yang mengatakan bahwa penelitian hadits yang dilakukan ulama klasik tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, karena para ulama lebih banyak menggunakan metode kritik sanad dan kurang memperhatikan metode kritik matan. Umat Islam hanya fokus pada kritik sanad, sehingga tingkat kesahihan hadits ditentukan oleh derajat keadilan para periwayatnya. Meskipun dengan metode ini umat Islam berhasil memilah dan memisahkan banyak hadits yang silsilah isnad-nya terdiri dari para perawi tadlis, tetapi itu tidak cukup untuk mendeteksi hadits-hadits palsu[4]. Sebab para pemalsu menyebarkan banyak hal dengan merangkai sanad-sanad yang imajinatif. Mereka mendasarkan periwayatan hadits-hadits mereka kepada para periwayat terkenal. Atas dasar pemikiran ini, Goldziher berkesimpulan bahwa upaya yang dilakukan dalam penyelidikan dan penyaringan isnad kurang kompatibel, sehingga gagal menyaring hadits-hadits dari penambahan-penambahan. Kritik hadits dalam pandangan umat Islam sejak dahulu didominasi oleh kritik dari segi eksternal saja. Kesahihan matan sangat terikat pada kritik silsilah isnad, jika sanad hadits lolos dari kaidah-kaidah kritik aspek eksternal, maka matannya juga akan sahih meskipun bertentangan dengan realita atau berisi hal-hal kontradiktif.
B.Mutawatir
          pemikirannya dengan metode common link, ia dengan kongklusi yang lebih meyakinkan menyatakan bahwa dalam literatur hadis tidak akan mungkin ditemukan hadis mutawatir laPada perkembangan penelitian Juynboll selanjutnya sebagai kontinuitas fzi atau dengan maksud lain ia hanyalah sebuah teori yang tidak akan pernah dapat direalisasikan. Sedangkan untuk mutawatir ma’nawi  hanya terjadi pada sejumlah kasus yang terbatas dengan kriteria yang tidak baku dan tidak tersusun secara jelas. Apabila dipaparkan secara individual, maka tidak bisa masuk dalam kriteria mutawatir. Juynboll dengan segenap potensinya sangat meragukan teori mutawatir yang dibuat para sarjana hadis. Dalam perspektif Juynboll, definisi mutawatir di kalangan sarjana hadis penuh dengan masalah. Menurutnya, pengertian mutawatir dihasilkan dengan penuh persoalan. Formulasinya bahkan mengalami fluktuasi yang tidak sederhana. Konsep tersebut terkadang bisa diaplikasikan untuk hadis tertentu dan dalam konteks tertentu, tetapi tidak dapat diaplikasikan sama sekali untuk hadis-hadis lainnya. Lebih jelasnya, Juynboll menyatakan bahwa terma mutawaTak cukup dengan itu saja, masalah lain yang muncul, kata Juynboll, adalah ketika berbagai jalur isnad hadis yang dianggap mutawatir diidentifikasi satu persatu, maka mungkin akan dikelompokkan menjadi jalur tunggal (single strand) atau sebaliknya. Apabila berbagai jalur tunggal tersebut diteliti secara bersamaan, sama-sama memiliki tiga atau empat periwayat pertama, maka jalur-jalur isnad tersebut mungkin dapat membentuk sebuah bundel isnad dan bukan sekumpulan jalur tunggal yang tidak dapat dicocokkan satu sama lain. Perbedaan hadis mutawatir dengan yang lain (ahad), ulas Juynboll, sejak awal didasarkan atas jumlah turuq yang mendukung masing-masing hadis. Hanya saja, yang jadi problem ialah tentang jumlah periwayat tersebut[5]. Di sini, Juynboll menanyakan maksudnya apakah jumlah tersebut merujuk pada sekumpulan jalur tunggal yang tidak menunjukkan kecocokan, sehingga tidak mungkin membentuk bundel isnad ataukah justru merujuk pada sekumpulan isnad yang jika disusun, akan membentuk sebuah bundel isnad sering digunakan secara bebas, bahkan malah Tidak ada kesepakatan ulama secara menyeluruh paling tidak ada sedikit perbedaan mengenai konsep hadits mutawatir. Kesepakatan yang dimaksud adalah mulai dari definisi, batasan jumlah periwayat, menentukan keberadaannya (ada atau tidaknya), sampai dengan pengkategorian atau pengklasifikasiannya yang mengakibatkan perbedaan dalam berhujjah dengannya. Namun tentang kehujjah -annya, secara umum, hadits mutawatir disepakati oleh semua golongan umat Islam untuk dapat dipakai sebagai sumber hukum. Secara etimologis, kata mutawatir ( mutawatirا) merupakan bentuk isim fa ’ il dari bentuk mashdar , tawatur , berarti al-tatabi ’ u  yakni datang berturut-turut dan beriring-iringan satu dengan lainnya. Definisi mutawatir pertama kali dikemukakan oleh al-Baghdadi. Sebenarnya, ulama sebelumnya (semacam al-Syafi’i) telah mengisyaratkan akan hal itu dengan istilah “ khabar ‘ ammah ”. Al-Baghdadi mendefinisikan hadits mutawatir sebagai “suatu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dengan jumlah tertentu yang menurut kebiasaan mustahil mendustakan kesaksiannya”. Sementara Ibn Salah mendefinisikannya lebih lengkap bahwa “mutawatir adalah suatu ungkapan tentang berita yang diriwayatkan oleh orang yang memperoleh pengetahuan, yang kebenarannya dapat dipastikan dan sanadnya konsisten memenuhi persyaratan tersebut dari awal sanad sampai akhirnya”. Oleh ulama hadits, dibuat empat syarat hadits mutawatir [6]
1. Diriwayatkan oleh orang banyak.
2. Mereka tidak dimungkinkan sepakat berdusta atau secara kebetulan semuanya lupa.
3. Sanad-sanad yang meriwayatkannya bersambung dari awal sampai akhir.
Ulama berbeda pendapat tentang pembagian hadis ditinjau dari segi kuantitas atau jumlah rawi yang menjadi sumber berita ini. Di antara mereka ada yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadis Mutawatir, Masyhur dan Ahad, dan ada juga yang membaginya menjadi dua, yakni hadis Mutawatir dan Ahad. Segolongan ulama ada yang menjadikan hadis Masyhur berdiri sendiri tidak termasuk bagian dari hadis Ahad, ini dianut oleh sebagian ulama
C.Masyhur
Hadis Masyhur tersebut juga disebut hadis Mustafidh, walaupun terdapat perbedaan, yakni bahwa pada hadis mustafidh jumlah rawinya tiga orang atau lebih, sejak tingkatan pertama, kedua sampai terakhir. Sedang hadis Masyhur jumlah rawinya untuk tiap tingkatan tidak harus tiga orang. Jadi hadis yang pada tingkatan selanjutnya diriwayatkan oleh banyak rawi, maka hadis itu adalah termasuk juga hadis Masyhur, Macam-macam hadis Masyhur Hadis Masyhur terbagi kepada
1. Masyhur di kalangan para Muhadditsin dan lainnya (golongan ahli ilmu dan orang umum).
2. Masyhur di kalangan ahli ilmu-ilmu tertentu (ahli hadis saja, ahli fiqh saja, atau ahli tasawuf saja) dan lain sebagainya.
3. Masyhur di kalangan orang-orang umum saja (Hady Mufaat Ahmad, 1994: 153).
Bagi peminta- minta itu ada hak, walaupun datang dengan kuda. Tingkatan hadis Masyhur tidak setinggi Mutawatir. Kalau riwayat mutawatir mendatangkan ilmu yakin, maka riwayat hadis Masyhur membuat hati tenang, karena orang yakin bahwa informasinya berasal dari Nabi. Ibnu Hibban Al-Busty berpendapat bahwa hadis Azis yang hanya diriwayatkan oleh dan kepada dua orang perawi, sejak dari lapisan pertama sampai pada lapisan terakhir tidak sekalikali terjadi. Kemungkinan terjadi memang ada, hanya saja sulit untuk dibuktikan. Oleh karena itu bisa terjadi suatu hadis yang pada mulanya tergolong sebagai hadis Azis, karena hanya diriwayatkan oleh dua rawi, tapi berubah menjadi hadis Masyhur, karena perawi pada thabaqat – thabaqat seterusnya berjumlah banyak. Adapun maksud daripada penyendirian perawi, bisa berarti : mengenai personnya, yaitu tidak ada orang lain yang meriwayatkan selain dia sendiri. Atau mengenai sifat dan keadaan perawi, yakni perawi itu berbeda dengan sifat dan keadaan perawi-perawi lain yang juga meriwayatkan hadis itu. Dilihat dari bentuk penyendirian perawi tersebut, perawi tersebut, maka hadis gharib dapat digolongkan menjadi dua, yaitu gharib mutlak dan gharib Nisbi (Muzier Suparca, 1993 : 103). personalianya, sekalipun penyendirian tersebut hanya terdapat dalam satu thabaqat[7]. Penyendirian hadis gharib mutlak ini harus berpangkal di tempat asli sanad, yakni Tabii, bukan sahabat, karena yang menjadi tujuan memperbincangkan penyendirian perawi dalam hadis ini untuk menetapkan apakah ia dapat diterima atau tidak. Sedang yang dikategorikan gharib nisbi adalah apabila penyendiriannya itu mengenai sifat atau keadaan tertentu dari seorang rawi. Penyendirian seorang rawi seperti ini, bisa terjadi berkaitan dengan keadilan dan kedhabitan perawi atau mengenai tempat tinggal atau kota tertentu. secara etimologi adalah isim maf‘ul dari ―Syahartu al-Amr. Sedangkan secara terminologi adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih namun tidak sampai kepada batas mutawatir.Contoh hadis masyhur adalah sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. Ibn Shalah menganggap bahwa hadits mutawatir termasuk bagian dari hadits masyhur. Pengkategorian ini diakui oleh al-‘Asqalani bahwa setiap hadits mutawatir adalah hadits masyhur, tetapi tidak sebaliknya.19 Ibn Shalah memberitahu bahwa hadits mutawatir itu sangat sedikit jumlahnya, tetapi secara tegas ia menolak suatu anggapan bahwa hadits mutawatir itu tidak ada. Agaknya penolakan tersebut dialamatkan kepada Ibn Hibban dan orang-orang yang sependapat dengannya Ia juga menganggap bahwa mengamalkan hadits ahad itu hukumnya wajib karena termasuk qat’i . Dari segi ini pula pendapatnya ditolak oleh sebagian besar ulama yang menganggap bahwa hadits ahad adalah zanni , bukan qat’i . Menurut M. Abdurrahman (2000), pendapat Ibn Hibban tersebut bisa dipahami dengan melihat kondisi pada waktu itu, yakni sedang berkembangnya paham rasional Mu’tazilah dan para filosof yang pada umumnya hanya mengakui hadits mutawatir, sedangkan hadits mutawatir sedikit sekali jumlahnya dibanding hadits ahad. Oleh karenanya, Ibn Hibban berpendapat seperti di atas agar setiap orang berpikir bahwa kendati pun hadits itu hanya ahad, namun wajib diamalkan. Artinya seseorang tidak akan dapat mengamalkan agama secara benar jika hanya mempercayai hadits mutawatir yang jarang ada itu[8]. Adapun hadits
m u t a w at i r m a ’ nawy
adalah hadits yang mutawatir yang meriwayatkan berbagai peristiwa dengan berbagai ragam ungkapan, namun intinya (maknanya) sama. Dengan kata lain, matan -nya secara redaksional berbeda, namun mempunyai kesamaan makna,  atau kesamaan peristiwa.  Hadits macam ini jumlahnya relatif banyak dan semua sepakat tentang kemutawatirannya.Al-Suyuthi memberikan contoh macam hadits ini dengan hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa.  Nuruddin Itr mengambil titik temu pendapat tentang sedikit atau banyaknya hadits mutawatir. Terutama pernyataan dari Ibn Shalah yang menganggap hadits mutawatir itu sangat sedikit jumlahnya, sedangkan al-Hafizh Ibn Hajar menganggapnya mempunyai jumlah banyak sekali.  Bahwasanya, pernyataan Ibn Shalah itu berkenaan dengan hadits mutawatir lafzy}, sedangkan Ibn Hajar mengenai hadits mutawatir ma`nawi. Adapun pendapat tentang tidak adanya hadits mutawatir, menurut Ibn Hajar, muncul karena kurangnya penelitian dan pengkajian.
D.Ahad
Hadis Mutawatir, memfaedahkan yaqin. Hadis Ahad memfaedahkan dhan, yakni yakin yang tidak seberapa kuat. Para ahli ilmu berpendapat, bahwa : hadis mutawatir itu wajib diterima dengan yakin dan wajib diamalkan. Hadis Mutawatir sama derajatnya dengan nash Al-Quran. Karenanya, mengingkari hadis Mutawatir, sama dengan mengingkari AlQuran, dihukum kafir Atau paling sedikit sebagai orang yang mulhid, yaitu orang yang mengakui akan keesaan Allah dan mengaku sebagai orang Islam tetapi tidak mengakui Muhammad sebagai Rasulullah. Hadis Ahad yang maqbul (berkualitas shahih), bila berhubungan dengan masalah hukum, maka menurut jumhur ulama, wajib diamalkan (M. Syuhudi Ismail, 1991: 158). Namun masalah yang berkaitan dengan soal aqidah, ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan, bahwa hadis Ahad dapat digunakan sebagai dalil untuk menetapkan masalah aqidah, karena hadis Ahad yang shahih memfaedahkan ilmu dan yang memfaedahkan ilmu wajib diamalkan. Pendapat kedua, hadis Ahad, meskipun memenuhi syarat tetap tidak dapat dijadikan dalil terhadap penetapan aqidah. Karena hadis Ahad berstatus memfaedahkan dhanny. Soal aqidah adalah soal keyakinan. Maka, yang yakin tak dapat didasarkan dengan petunjuk yang masih dhanny. Terdapat pendapat lain (moderat) menyatakan bahwa hadis Ahad yang telah memenuhi syarat, dapat dijadikan dalil untuk masalah aqidah selama hadis tersebut tidak bertentangan dengan AlQuran dan hadis-hadis yang lebih kuat. Sebagian ulama menetapkan bahwa, hadis ahad diamalkan dalam segala bidang. Hal semacam dituturkan pula oleh Imam Ibnu Hazm, bahwa para ulama secara keseluruhan telah menjadikan hadis Ahad sebagai hujjah dalam agama, baik dalam masalah aqidahkhabar aha}d , yakni khabar yang dinukil oleh orang banyak, tetapi tidak mencapai derajat mutawatir (tidak ditemui syarat-syarat mutawatir), entah satu, dua, tiga, empat, atau lima orang periwayat. Ada beberapa syarat periwayat yang menerima khabar ahad [9], yakni:
1. Adil. 2. Kuat dalam hapalan ( dabit} ).
3. Faqih (cerdas dan paham).
4. Melaksanakan amal yang sesuai dengan khabar tersebut.
5. Mendatangkan hadits sesuai dengan huruf -nya.  Memahami makna hadits dari lafaz-nya.  Ditambah pula beberapa syarat khusus, yakni
1. Sanad bersambung sampai Nabi saw .
2. Tidak ada keraguan ( shadh ) dan cacat/kekurangan (‘ illah ) .
3. Tidak bertentangan dengan sunnah masyhur, baik qawliyah ataupun fi ’ liyah .
4. Tidak bertentangan dengan sahabat, tabi ’ in dan kitab-kitab umum.  Tidak ada pertentangan (pencelaan) oleh sebagian ulama salaf. Hadits tersebut tidak mengandung penambahan matan dan sanad yang periwayatannya menyendiri dari segi kepercayaannya. Syarat yang terakhir ini adalah bentuk kehati-hatian para ulama dalam menerima khabar . Para ulama ahli hadits, membagi hadits ahad menjadi tiga; hadits masyhur atau mustafid , ‘ aziz , dan gharib>. Gambaran sekilas bagi perbedaan pembagian tersebut, diungkapkan oleh Subhi al-Salih (1984). Madzhab Hanafi menetapkan tiga syarat dalam beramal dengan menggunakan hadis ahad. Ketiga syarat tersebut adalah
- Perawi tidak menyalahi riwayat yang ia sampaikan. Jika seorang perawi menyalahi apa yang ia riwayatkan, maka yang harus diamalkan adalah apa yang ia lakukan bukan apa yang ia riwayatkan. Karena apa yang ia lakukan berasal dari adanya nasakh dalam riwayat tersebut yang ia ketahui. Oleh karena itu, madzhab Hanafi tidak mengamalkan hadis riwayat Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa jilatan seekor anjing harus dibasuh sebanyak tujuh kali di mana yang pertama menggunakan tanah. Hal ini karena Abu Hurairah sebagai perawi hadis tersebut hanya membasuh sebanyak tiga kali saja sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam ad-Daruquthni.
- Kandungan hadis tidak berkaitan dengan hal yang sifatnya umum atau populer. Karena apa yang sifatnya umum atau popular harus diriwayatkan melalui jalur yang mutawatir. Jika hal tersebut diriwayatkan secara ahad, maka ia menunjukkan ketidakshahihan riwayat tersebut dan menimbulkan keragu-raguan. Oleh karena itu, madzhab Hanafi tidak mengamalkan hadis mengangkat tangan ketika akan rukuk dalam shalat. Hal ini karena hadis tersebut termasuk hadis ahad padahal mengangkat tangan dalam shalat termasuk hal yang sifatnya umum dan populer karena ia dilakukan dalam shalat setiap hari. Selain itu, perawi hadis tersebut yaitu Ibn Umar menyalahi apa yang ia riwayatkan karena menurut Imam Mujahid, ia pernah shalat di belakang Ibnu Umar dan Ibnu Umar tidak mengangkat tangan kecuali dalam takbir yang pertama. [10]Sebagian ulama menetapkan bahwa, hadis ahad diamalkan dalam segala bidang. Hal semacam dituturkan pula oleh Imam Ibnu Hazm, bahwa para ulama secara keseluruhan telah menjadikan hadis Ahad sebagai hujjah dalam agama, baik dalam masalah aqidah -Hadis tersebut tidak bertentangan dengan qiyas dan dasar-dasar syari‘at Sebagian ulama menetapkan, bahwa hadis Ahad itu wajib diamalkan dalam urusan amaliah, ibadah dan hukum badan saja, tidak boleh dipakai dalam urusan aqidah. Syekh Muhammad Abduh dalam dalam kaitannya dengan hadis, beliau menolak hadis Ahad untuk dijadikan dalil dalam masalah aqidah. Begitu pula kelompok Mu’tazilah, mereka menolak hadis Ahad sebagai hujjah dalam masalah aqidah. Bahkan ada kelompok yang bernama “Ahlul Quran” yang dipimpin Ghulam Ahmad Parwes, kelompok ini tidak mengakui hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Bukan hanya hadis Ahad yang ditolak, tetapi juga hadis Mutawatir.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hadis dilihat dari segi jumlah riwayat, menurut ulama hadis pada umumnya, dibagi menjadi dua, Mutawatir dan Ahad. Sehingga hadis Masyhur termasuk bagian dari hadis Ahad. Hadis Mutawatir dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok:
1. Mutawatir Lafzhi dan
2. Mutawatir Ma’nawi. Hanya sejumlah kecil hadishadis Mutawatir Lafzhi (artinya seluruh perawi menggunakan ungkapan yang sama dalam menuturkan hadis tersebut) adapun Mutawatir Ma’nawi (para perawi hanya meriwayatkan hadis tersebut dengan mengambil maknanya saja, sedangkan ungkapan kata-katanya berasal dari perawi itu sendiri). Dan
cukup banyak jumlahnya. Hadis Ahad adalah hadis yang perawinya tidak mencapai, terkadang mendekati, jumlah mutawatir. Hadis Ahad terbagi pada hadis Masyhur, Azis dan Gharib. Meskipun telah jelas dalildalil yang menunjukkan bahwa hadis (sunnah) itu merupakan salah satu sumber hukum Islam, akan tetapi ada juga segolongan kecil dari umat Islam yang menolak terhadap hadis sebagai sumber Syariat Islam. Ada golongan yang menolak hadis seluruhnya, baik yang Mutawatir maupun Ahad, ada golongan yang menolak hadis, jika hadis tersebut ada persamaannya dengan Al-Quran. Dan golongan yang menolak hadis Ahad sebagai hujjah. Artinya, mereka masih menerima hadis Mutawatir, dan yang mereka tolak hadis Ahad. Dalam masalah aqidah, ulama berbeda pendapat tentang kehujahan hadis Ahad. Untuk masalah-masalah non aqidah, hadis Ahad yang shahih disepakati sebagai hujjah.
DAFTAR PUSTAKA
Afwadzi, Benny, and Pemikiran GHA Juynboll Tentang Hadis Mutawatir. “PEMIKIRAN GHA JUYNBOLL TENTANG HADIS MUTAWA< TIR.” Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an Dan Hadis 12, no. 2 (2011).
Alimron, Alimron. “Studi Validitas Hadits Tentang Ilmu Pengetahuan Dalam Buku Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Kurikulum 2013.” Tadrib: Jurnal Pendidikan Agama Islam 1, no. 2 (2015): 137–153.
Hidayah, Neli. “STUDI KUALITAS HADITS TENTANG MENGAZANKAN ANAK YANG BARU LAHIR.” PhD Thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2010.
Ilyas, Ilyas, and Ahmad Faidlal. “Syura Dan Demokrasi Dalam Al-Qur’an Perspektif Al-Dakhil Fi Al-Tafsir.” Jurnal Pemikiran Dan Ilmu Keislaman 1, no. 1 (2018): 39–75.
sumawati, Devi. “TEORI COMMON LINK GHA JUYNBOLL: Melacak Otoritas Sejarah Hadits Nabi.” AL-RISALAH 13, no. 2 (2017): 143–172.
MAHMUD, ARIF. “MESIN PENJAWAB OTOMATIS AL-HADITS MENGGUNAKAN METODE RULE BASED,” 2013.
Sholihah, Izzatus. “KEHUJAHAN HADIS AHAD DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM ISLAM.” Jurnal al Hikmah 4, no. 1 (2016): 1–11.
Witono, Toton. “KLASIFIKASI KUANTITA KLASIFIKASI KUANTITAS HADITS (HADITS AHAD DAN MUTAW (HADITS AHAD DAN MUTAWATIR),” n.d.
Zuhri, Saifuddin. “Predikat Hadis Dari Segi Jumlah Riwayat Dan Sikap Para Ulama Terhadap Hadis Ahad,” 2008.



[1] Alimron Alimron, “Studi Validitas Hadits Tentang Ilmu Pengetahuan Dalam Buku Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Kurikulum 2013,” Tadrib: Jurnal Pendidikan Agama Islam 1, no. 2 (2015)hlm: 137–153.
[2] Ilyas Ilyas and Ahmad Faidlal, “Syura Dan Demokrasi Dalam Al-Qur’an Perspektif Al-Dakhil Fi Al-Tafsir,” Jurnal Pemikiran Dan Ilmu Keislaman 1, no. 1 (2018)hlm: 39–75.
[3] Neli Hidayah, “STUDI KUALITAS HADITS TENTANG MENGAZANKAN ANAK YANG BARU LAHIR” (PhD Thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2010)hlm:115-128
[4] Devi Kasumawati, “TEORI COMMON LINK GHA JUYNBOLL: Melacak Otoritas Sejarah Hadits Nabi,” AL-RISALAH 13, no. 2 (2017)hlm: 143–172.
[5] Benny Afwadzi and Pemikiran GHA Juynboll Tentang Hadis Mutawatir, “PEMIKIRAN GHA JUYNBOLL TENTANG HADIS MUTAWA< TIR,” Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an Dan Hadis 12, no. 2 (2011)hlm:205-215
[6] Toton Witono, “KLASIFIKASI KUANTITA KLASIFIKASI KUANTITAS HADITS (HADITS AHAD DAN MUTAW (HADITS AHAD DAN MUTAWATIR),” hlm:91-115
[7] Saifuddin Zuhri, “Predikat Hadis Dari Segi Jumlah Riwayat Dan Sikap Para Ulama Terhadap Hadis Ahad,” 2008,hlm: 80-90v
[8] Izzatus Sholihah, “KEHUJAHAN HADIS AHAD DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM ISLAM,” Jurnal al Hikmah 4, no. 1 (2016)hlm: 1–11.
[9] Toton Witono, “KLASIFIKASI KUANTITA KLASIFIKASI KUANTITAS HADITS (HADITS AHAD DAN MUTAW (HADITS AHAD DAN MUTAWATIR),” hlm:45-60
[10] ARIF MAHMUD, “MESIN PENJAWAB OTOMATIS AL-HADITS MENGGUNAKAN METODE RULE BASED,” 2013.hlm:120-128

Tidak ada komentar:

Posting Komentar